Wanita berpakaian sempit dibenarkan hanya di hadapan mahramnya (kerabat si wanita yang haram menikahinya). Sedangkan di hadapan wanita lain tidak boleh, apalagi di hadapan lelaki lain. Wanita yang berpakaian sempit menampakkan lekuk tubuhnya Rasulullah dalam hal ini menegaskan; “Tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium bau surga.
((صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا)) رواه مسلم
“Dua golongan termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihat mereka; satu kaum (penguasa) yang membawa cambuk (besar) seperti ekor sapi, dengannya mereka memukuli manusia; dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menggoda dan menyimpang, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mendapati aromanya, padahal aromanya bisa didapat dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Dan sabdanya:
Dan sabdanya:
))سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي رِجَالٌ يَرْكَبُونَ عَلَى السُّرُوجِ كَأَشْبَاهِ الرِّجَالِ يَنْزِلُونَ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ نِسَاؤُهُمْ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِمْ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْعِجَافِ الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ)) رواه أحمد وقال الهيثمي رجال أحمد رجال الصحيح
“Akan ada di akhir zaman ummatku, orang-orang yang naik diatas pelana seperti layaknya orang-orang besar, mereka singgah di depan pintu-pintu masjid, wanita-wanita mereka berpakaian namun telanjang, di atas kepala mereka ada semacam punuk unta, laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. Ahmad, Al-Haitsami berkata, para periwayat Ahmad orang-orang yang shahih/ benar).
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
Memakai pakaian-pakaian yang sempit yang memperlihatkan tonjolan kecantikan wanita dan menampakkan keindahan tubuhnya adalah perbuatan haram, karena Nabi r bersabda :
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
Memakai pakaian-pakaian yang sempit yang memperlihatkan tonjolan kecantikan wanita dan menampakkan keindahan tubuhnya adalah perbuatan haram, karena Nabi r bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ : رِجَالٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ – يَعْنِيْ ظُلْمًا وَعُدْوَانًا – وَ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ …
Dua golongan orang yang merupakan calon pengisi neraka yang belum saya lihat mereka itu : Laki-laki yang memiliki cemeti/ cambuk bagaikan ekor sapi yang dengannya mereka memukuli orang, dan wanita-wanita yang kasiyat ‘ariyat (berpakaian tetapi telanjang) mailat mumilat (menyimpang dari kebenaran dan mengajak orang lain untuk menyimpang) (HR Muslim dan lainnya).
Sabdanya,” kasiyat ‘ariyat,” telah ditafsirkan:
1. Bahwa mereka itu berpakaian dengan pakaian pendek yang tidak menutupi aurat yang harus ditutup,
2. dan ditafsirkan bahwa mereka mengenakan pakaian tipis yang tidak menutupi kulitnya dari pandangan di baliknya,
3. dan ditafsirkan juga bahwa mereka mengenakan pakaian ketat yang memang menutupi kulit dari pandangan namun tetap menampakan lekuk dan bentuk kemolekan tubuh wanita.
Oleh sebab itu tidak boleh bagi wanita mengenakan pakaian-pakaian ketat/sempit ini kecuali hanya di hadapan suaminya saja, karena di antara suami isteri tidak ada aurat, berdasarkan firman-Nya:
1. Bahwa mereka itu berpakaian dengan pakaian pendek yang tidak menutupi aurat yang harus ditutup,
2. dan ditafsirkan bahwa mereka mengenakan pakaian tipis yang tidak menutupi kulitnya dari pandangan di baliknya,
3. dan ditafsirkan juga bahwa mereka mengenakan pakaian ketat yang memang menutupi kulit dari pandangan namun tetap menampakan lekuk dan bentuk kemolekan tubuh wanita.
Oleh sebab itu tidak boleh bagi wanita mengenakan pakaian-pakaian ketat/sempit ini kecuali hanya di hadapan suaminya saja, karena di antara suami isteri tidak ada aurat, berdasarkan firman-Nya:
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ
المؤمنون 5-6
المؤمنون 5-6
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (Al Mu’minun 5-6).
Dan Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : Saya mandi janabat bersama Rasulullah r dari satu wadah (air), tangan kami saling rebutan di dalamnya. Maka seseorang dengan isterinya tidak ada aurat diantara mereka berdua. Adapun di hadapan laki-laki mahramnya (selain suami maksudnya, pent) maka dia (wanita) wajib menutupi auratnya (sebagaimana mestinya, pent), dan pakaian sempit itu tidak boleh dia pakai di hadapan laki-laki mahramnya ataupun di hadapan wanita bila pakaian tersebut terlalu sempit/ketat sekali yang menampakkan kemolekan tubuh wanita tersebut. (Fatawa Asy Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin 2/825-826)
Syaikh Shalih Al Fauzan Ditanya : Apakah wanita yang memakai pakaian sempit di hadapan wanita lagi tergolong wanita yang disabdakan oleh Rasulullah Saw:
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا…؟
“…dan wanita-wanita yang kasiyat ‘ariyat mailat mumilat, kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan merasakan baunya surga…” ?
Tidak ragu lagi bahwa perlakuan wanita memakai pakaian yang ketat/sempit yang menampakkan kemolekan badannya adalah tidak boleh. Dia tidak boleh mengenakannya kecuali di hadapan suaminya saja, adapun di hadapan selain suaminya maka itu tidak boleh (haram), meskipun di hadapan para wanita, karena dia berarti telah menjadi contoh yang sangat buruk sekali bagi yang lainnya bila mereka melihatnya memakai pakaian seperti ini, mereka akan ikut-ikutan menirunya.
Tidak ragu lagi bahwa perlakuan wanita memakai pakaian yang ketat/sempit yang menampakkan kemolekan badannya adalah tidak boleh. Dia tidak boleh mengenakannya kecuali di hadapan suaminya saja, adapun di hadapan selain suaminya maka itu tidak boleh (haram), meskipun di hadapan para wanita, karena dia berarti telah menjadi contoh yang sangat buruk sekali bagi yang lainnya bila mereka melihatnya memakai pakaian seperti ini, mereka akan ikut-ikutan menirunya.
Dan juga dia itu diperintahkan menutupi auratnya dengan kain yang longgar dan menutupi dari semua orang, kecuali dari suaminya. Dia harus menutupi auratnya dari pandangan wanita sebagaimana dia menutupinya dari pandangan laki-laki (mahramnya) kecuali yang biasa nampak dari wanita seperti wajah, kedua tangan dan kedua telapak kaki yang memang dibutuhkan untuk dibuka. (Al Muntaqa Min Fatawa Fadlilati Asy Syaikh Shalih Ibni Fauzan Ibni Abdillah Al Fauzan 3/307-308, Diterjemahkan oleh seorang Imam Masjid di Jakarta Selatan).
0 komentar:
Posting Komentar